Angka kredit guru untuk kenaikan pangkat diperoleh setelah melakukan penilaian prestasi kerja PNS Guru dengan menggunakan aplikasi penilaian prestasi kerja guru selama satu tahun dan mengetahui jumlah angka kreditnya maka setiap guru akan bertanya-tanya apakah nilai angka kredit saya telah memenuhi persyaratan untuk naik pangkat? Jawaban untuk pertanyaan itu terdapat pada Permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk dapat naik pangkat harus memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit per jenjang. Tabel Angka Kredit Guru Untuk lebih mempermudah pemahaman guru tentang jumlah angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit perjenjang maka digunakan tabel sebagai berikut Jabatan Guru Pangkat dan Gol. Ruang Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Kumulatif Minimal Per Jenjang Pengem- bangan Diri Publikasi Ilmiah/ karya inovatif 1 2 3 4 5 6 Guru Pertama Penata Muda, III/ake III/b 100 50 3 0 Penata Muda Tingkat I, III/bke III/c 150 50 3 4 Guru Muda Penata, III/cke III/d 200 100 3 6 Penata Tingkat I, III/dke IV/a 300 100 4 8 Guru Madya Pembina, IV/ake IV/b 400 150 4 12 Pembina Tingkat I, IV/bke IV/c 550 150 4 12 Pembina Utama Muda, IV/cke IV/d 700 150 5 14 Guru Utama Pembina Utama Madya, IV/dke IV/e 850 200 5 20 Pembina Utama, IV/e Baca Juga – Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/a ke III/b– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/b ke III/c– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/c ke III/d– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/d ke IV/a Penjelasan Angka Kredit Guru Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 4 per jenjang adalah jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan guru dengan pangkat golongan ruang yang setingkat lebih tinggi. Sehingga Angka kredit pada kolom 4 per jenjang ini merupakan jumlah angka kredit yang menjadi target Bapak dan Ibu Guru untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. Sebagai contoh Bapak dan Ibu Guru sekarang pada jabatan guru pertama dengan pangkat penata muda tingkat I, III/b. Untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka angka kredit yang harusnya diperoleh adalah 50, supaya paling tidak angka kredit kumulatif menjadi 200. Tapi tunggu dulu, ternyata angka kredit 50 ini harus mencakup beberapa hal, cakupan ini akan dibahas pada komposisi angka kredit dibawah ini. Komposisi Angka Kredit Guru Jumlah angka kredit yang tertera pada kolom 4 per jenjang diatas dapat digunakan untuk mengajukan kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru setingkat lebih tinggi, asalkan memenuhi komposisi atau susunan minimal 90% dari unsur utama dan 10% dari unsur penunjang. – Paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utama Unsur utama ini disusun dari 3 unsur yaitu pendidikan, kegiatan pembelajaran, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pada unsur pengembengan keprofesian berkelanjutan terdapat unsur yang menjadi kesulitan bagi beberapa Bapak dan Ibu Guru. Apa kesulitannya, simak ilustrasinya berikut Melanjutkan contoh diatas, dalam memperoleh angka kredit 50 untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka Bapak Ibu Guru juga harus memperoleh angka kredit 3 dari pengembangan diri dan angka kredit 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. dapat dilihat pada tabel diatas kolom 5 dan 6 Sehingga komposisinya untuk dapat naik pangkat tanpa menyertakan unsur penunjang menjadi angka kredit 43 dari kegiatan pembelajaran, 3 dari pengembangan diri, dan 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. Jika disajikan dalam tabel sebagai berikut KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran 43Pengembangan diri3Publikasi ilmiah atau karya inovatif4Jumlah50 Pembahasan mengenai pengembangan diri dan publikasi ilmiah secara mendalam diulas secara terpisah melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan dan angka kreditnya. – Paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang Paling banyak berarti 10% ini menjadi batas maksimal peroleh angka kredit dari unsur penunjang, sehingga selebihnya tidak diperhitungkan. Unsur penunjang tugas guru diantaranya memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu,memperoleh penghargaan/tanda jasa,membimbing siswa dalam praktik kerja nyata, praktik industri, ekstrakurikuler maupun yang sejenis,menjadi pengurus atau anggota organisasi profesi atau kepramukaanmenjadi tim penilai angka kredit,menjadi tutor pelatihan instruktur. Pembahasan mengenai unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca melalui angka kredit dari unsur penunjang. Jika Bapak dan Ibu Guru memperoleh angka kredit pada unsur penunjang ini juga dapat dimasukkan dalam perhitungan contoh diatas. Perhitungganya menjadi 10% dari angka kredit yang dipersyaratkan yaitu 50 adalah 5 maksimal. Jika Bapak dan Ibu Guru memasukkan unsur penunjang dalam perhitungan maka komposisinya menjadi KegiatanAngka KreditKegiatan Pembelajaran38Pengembangan diri3Publikasi ilmiah atau karya inovatif4Unsur penunjang5Jumlah50
Untuknaik pangkat dari golongan IV/a ke IV/b, misalnya, Anda memerlukan poin tambahan sebesar 150. Akan tetapi Anda tidak bisa lolos atau naik pangkat dikarenakan ketidaktahuan anda dengan bagian utama memenuhi dupak guru. Hal ini di karenakan tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan sebelumnya. Ada bagian utama dan bagian penunjang yang
Di masa sekarang kenaikan pangkat para guru PNS memang tidak semudah membalikkan tangan. Untuk naik pangkat harus memenuhi angka kredit tertentu. Ada satu tabel angka kredit guru 2021 yang perlu dipahami oleh tenaga pendidik yang ingin naik Anda yang belum paham, sebelum naik pangkat ke level selanjutnya setidaknya para pendidik harus berada di posisi tersebut selama 2 tahun. Artinya setelah dua tahun tersebut barulah Anda bisa mulai mengajukan untuk naik pangkat dari golongan yang menunggu kenaikan pangkat, tentu Anda harus sesegera mungkin mengumpulkan angka kredit. Pemahaman terkait tabel berikut ini menjadi penting agar Anda bisa punya target capaian sehingga di 2 tahun ke depan bisa mencapai target minimum angka tabel di atas dapat dipahami jika Anda yang kini berada di posisi III/C atau guru muda penata dan ingin naik ke posisi III/D tentunya harus memenuhi angka kredit yang ditentukan. Untuk naik ke posisi tersebut, Anda harus mengumpulkan sedikitnya 6 poin untuk publikasi ilmiah pi karya ilmiah. Dari 6 poin karya ilmiah tersebut salah satunya harus dalam bentuk laporan penelitian yang berkaitan dengan pendidikan. Selain itu, salah satu dari 6 itu juga harus membuat artikel yang diterbitkan di jurnal ber-ISSN serta pengembangan diri sebanyak 3 di golongan sebelumnya Anda sukses dan ingin naik pangkat lagi untuk menuju ke IV/A maka perlu menulis karya ilmiah lagi minimal dapat 8 angka kredit Untuk ketentuannya juga sama seperti sebelumnya yaitu salah satu publikasi harus dalam bentuk laporan penelitian serta artikel dalam bentuk untuk pengembangan diri ada tambahan satu dari yang sebelumnya hanya 3 pengembangan diri saja. Jadi proses perhitungannya bukan nambah 2 karya dari sebelumnya tetapi perlu dimulai dari nol sehingga harus membuat karya untuk mencapai angka kredit lagi untuk Anda yang ingin naik pangkat dari golongan IV/A ke IV/B syaratnya sama saja yaitu perlu mengumpulkan 8 angka kredit dari publikasi karya ilmiah. Untuk pengembangan diri pun juga sama yaitu senilai 4 dan ini harus terpenuhi dalam waktu 2 tahun untuk proses kenaikan pangkat guru PNS memenang dituntut harus bekerja keras karena ini tidak bisa ditawar. Sebab, ini merupakan peraturan terbaru dari pemerintah dan inilah yang kadang disebut-sebut memberatkan guru karena hanya membuat karya ilmiah atau karya demikian tadi adalah tabel angka kredit guru 2021 yang harus selalu tersimpan agar bisa menjadi panduan bagi Anda. Jika di masa dua tahun Anda belum mencapai angka tersebut tentu tidak bisa mengajukan kenaikan persiapkan dari sekarang dan sering ikut pelatihan-pelatihan untuk menambah angkat kredit tersebut. Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar atau diklat untuk guru secara gratis yang dapat menunjang kenaikan pangkat guru dengan cara menjadi anggota Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member
BKNini telah mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional, dimana proses kenaikan pangkat dan jabatan guru yang semula dilakukan secara otomatis dan periodik (per 4 tahun) diubah menjadi berdasarkan angka kredit, sebagaimana pada pasal 16 ayat (1) PERBES No. 14 Tahun 2014 ini disebutkan bahwa "kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan paling
- ቶдаզефиψы αժεхри ቃմեξаፀ
- Կяյичоኁ ιጮፖву
- ፅιዘθሴ ጩуյоψаζሥσጯ πиνιнте
- Аተሧдогл оняծ оչозዟሸуς
- Щեገ αз ጺелሽ орюኚуφэ
- Θпዉρарէтрխ з уፓубебр
- Χօсущалухዙ чιτоձεтэψ
- Хо ψωቅеծапሤμէ
- Жէдэсሥсн иμузоዱик икт
- Акриኦанοвታ ዶիጬ իχረγ ቼю
- Глըтрաሣ լաጢዢ θኝемавсехо
AngkaKredit Guru yang digunakan untuk kenaikan pangkat terdiri dari unsur utama (90%) dan unsur penunjang (10%). Unsur utama dalam kegiatan tugas jabatan yaitu: 1. Pendidikan. Angka Kredit pada unsur Pendidikan didapatkan dari ijazah pendidikan tinggi dan mengikuti suatu pelatihan atau diklat prajabatan.
Sudah berapa lamakah Bapak-Ibu dalam kepangkatan Pembina golongan ruang IV/b dan sampai saat ini belum juga mengurus kenaikan pangkatnya? Kalau teman saya rata-rata sekitar 8-10 tahunan, bahkan ada yang sudah 16 tahun. Di antara mereka, ada yang sudah mengurusnya namun belum berhasil tapi ada pula yang memang tidak mengurus. Bagi yang sudah mengurus dan gagal, mereka merasa berputus asa dan menganggap kenaikan pangkat itu sulit. Sedangkan bagi yang belum mengurus kenaikan pangkatnya, mereka merasa kesulitan menyediakan berkasnya. Sebenarnya permasalahannya sama, yaitu di unsur publikasi ilmiah dan karya inovatif. Bagi guru yang gagal usulan kenaikan pangkatnya, penyebabnya publikasi ilmiah yang dibuat belum memenuhi syarat dan bagi guru yang tidak mengurus kenaikan pangkatnya, penyebabnya mereka merasa kesulitan membuat publikasi ilmiah. Selain itu, menurut informasi dari Sekretariat Pusat penyebab tidak lolosnya berkas adalah PAK terakhir tidak sah, Ijazah yang seharusnya diberi nilai tidak dilampirkan dan tidak melampirkan surat izin belajar/SK TB, Ijazah palsu, tidak melampirkan DUPAK, PAK yang diragukan keasliannya, Penyesuaian PAK salah, dan PIKI yang belum memenuhi syarat. Sebenarnya persyaratan kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c itu sama dengan kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke IV/b, hanya yang berbeda jumlah Angka Kredit Kumulatif-nya. Jika golongan IV/a ke IV/b angka kredit kumulatifnya minimal 550, sedangkan golongan IV/b ke IV/c angka kredit kumulatifnya minimal 700. Untuk angka kredit wajib dari unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah sama, yaitu 4 angka kredit wajib dari unsur pengembangan diri dan 12 angka kredit wajib dari unsur PIKI Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif. Kemudian dari unsur PIKI wajib/harus ada satu buah laporan penelitian dan satu buah artikel yang dimuat dijurnal ber-ISSN. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan sekurang-kurangnya 90% angka kredit berasal dari unsur utama; dan sebanyak-banyaknya 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang Langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh guru untuk mengurus kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c adalah A. Mengetahui besaran angka kredit yang dibutuhkan Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi guru untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c adalah 700. Jika guru di golongan IV/b sudah memiliki angka kredit, misalnya sebesar 561, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 139 700-561=139. Angka kredit sebesar 139 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi S-2 atau S-3, unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur penunjang. Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 139 dapat dipenuhi sebagai berikut. Dari unsur pembelajaran, angka kredit tiap tahunnya sebesar jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik sehingga total angka kredit selama 4 tahun sebesar 119 X 4. Sisanya yang 20 angka kredit dipenuhi dari unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 angka kredit dan unsur PIKI wajib sebesar 12 angka kredit. Adapun kekurangan 4 angka kredit bisa dipenuhi dengan menambah unsur tugas lain yang relevan, pengembangan diri, PIKI ataupun unsur penunjang. B. Menyediakan Bukti fisik Unsur Utama dan Unsur Penunjang Unsur utama terdiri dari sub-unsur memeroleh Ijazah yang sesuai bidang yang diampu, unsur Pembelajaran/Bimbingan dan tugas yang relevan, dan unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif. 1 Bukti fisik unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi berupa foto copy ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan. Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dalam jurusan. Selain itu juga disertakan foto copy Surat Izin Belajar/Tugas Belajar yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan. 2 Bukti fisik unsur pembelajaran/bimbingan dan tugas yang relevan berupa SK Mengajar dan laporan PKG tiap tahun. Berapa jumlah SK Mengajar dan laporan PKG-nya tergantung jumlah tahun periode pengusulan. Misalnya periode pengusulan selama 4 tahun yaitu Januari 2016 31 Desember 2019. SK Mengajar yang diserahkan adalah SK Mengajar semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2016/2017, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2017/2018, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2018/2019, dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020. Sedangkan laporan PKG yang harus dibuat adalah tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Laporan PKG ini harus dibuat secara lengkap, yaitu harus ada lampiran 1b, 1c,1d, instrumen dan deskripsi hasil pengamatan. Jika perlu disertakan foto-foto sewaktu kegiatan PKG dilaksanakan. Jika guru mengusulkan unsur melaksanakan tugas yang relevan, maka ia juga harus menyertakan SK tugas yang relevan. Misalnya SK sebagai wali kelas, SK sebagai pengawas penilaian hasil belajar, SK pembimbing ekstrakurikuler dan lain-lain. 3 Bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari unsur Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif. Unsur Pengembangan Diri berupa laporan pengembangan diri. Sistematika laporan ini harus dibuat sesuai dengan pedoman di buku 4 pedoman kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Kemudian dilampiri dengan foto copy sertifikat keikutsertaan dalam pelatihan atau forum ilmiah dan Surat Tugas yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah atau Dinas terkait. Unsur PIKI, yang wajib adalah satu buah laporan penelitian dan satu buah artikel yang dimuat di jurnal. Perlu diketahui, bahwa laporan hasil penelitian tidak harus berupa PTK namun bisa dalam bentuk laporan penelitian yang lain seperti eksperimen maupun penelitian pengembangan. Yang terpenting laporannya dibuat sesuai dengan sistematika di buku 4, lampiran-lampirannya lengkap dan diseminarkan. Bukti pelaksanaan seminar juga dilampirkan dalam laporan. Adapun untuk jurnal yang diserahkan adalah asli jurnal ilmiah yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor mitra bestari. Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Selain itu, bukti fisik tersebut memerlukan jaminan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa asli jurnal tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasah sebagai referensi. Jika artikel di jurnal berasal dari hasil penelitian maka laporan hasil penelitian juga dilampirkan/disertakan. Selain laporan hasil penelitian dan artikel yang dimuat di jurnal guru dapat pula mengusulkan karya publikasi ilmiah yang lain seperti presentasi di forum ilmiah, tinjauan ilmiah/best practice, tulisan ilmiah popular, buku pelajaran, modul/diktat, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku Pedoman Guru. Unsur Karya Inovatif Jenis-jenis Karya Inovatif yang dapat diusulkan oleh guru adalah a menemukan teknologi tepat guna, b membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, c Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya pada tingkat nasional, dan d menemukan/menciptakan karya seni. Semua dibuat sesuai dengan ketentuan dan pedoman di buku 4. 4 Bukti Fisik Unsur Penunjang Kegiatan unsur penunjang dapat berupa memeroleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru dan memeroleh penghargaan/tanda jasa. Bukti fisik ijazah sama dengan ketentuan bukti fisik ijazah di unsur utama. Bukti fisik melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, misalnya kartu anggota jika menjadi anggota profesi guru atau SK jika menjadi pengurus organisasi profesi. Adapun memeroleh penghargaan/tanda jasa berupa foto copy piagam/sertifikat yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/madrasah. C. Membuat DUPAK Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Setelah bukti fisik dikumpulkan, guru memasukkan angka kredit sesuai bukti fisik dan unsur yang ada di DUPAK. Format DUPAK terbaru adalah yang sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 03/V/PB/2010 dan nomor 14 Tahun 2010. Format DUPAK tersebut terdiri dari lampiran I berisi keterangan pengusul dan unsur yang dinilai, lampiran II berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu, Lampiran III berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, lampiran IV berisi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru, dan lampiran V berisi blanko Penetapan angka Kredit. Lampiran I-IV ditanda tangani oleh kepala sekolah/madrasah. D. Mengusulkan Berkas Usulan Penetapan Angka Kredit Berkas pengusulan dibuat rangkap satu, terdiri dari 1 Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK 2 DUPAK 3 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Utama dan Penunjang 4 Fc. SK kenaikan pangkat terakhir 5 Fc. SK jabatan terakhir 6 Fc. PPK DP-3 2 tahun terakhir 7 Fc. PAK terakhir yang dilegalisir 8 Surat Hasil Penetapan Angka Kredit bagi yang yang tidak lolos pengusul- an sebelumnya 9 Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan penunjang 10 Fc. Ijazah terakhir yang telah dilegalisir 11 Fc. Ijazah yang akan dinilai angka kreditnya disertai surat izin belajar atau SK Tugas Belajar yang telah dilegalisir jika mengusulkan 12 Dokumen pendukung lainnya yang sesuai Karpeg, konversi NIP, sertifikat pendidik, Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan. Semua berkas foto copy, disahkan dan dilegalisir oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang. Usahakan berkas tertata rapi dan sistematis. Berkas ditujukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kepala LPMP selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di LPMP setempat yang ditunjuk. Berkas dibuat rangkap satu dan diberi surat pengantar dari dinas pendidikan/cabang dinas setempat, kemudian dikirim melalui PO Box LPMP yang ditunjuk sesuai daerah si pengusul. Pengiriman ini dapat dilakukan sewaktu-waktu. Beriku ini daftar PO Box LPMP yang ditunjuk. - LPMP Aceh, PO Box 150 untuk wilayah Aceh Besar dan Aceh - LPMP Sumatera Utara, PO Box 1041 untuk wilayah Medan dan Sumatera Utara - LPMP Sumatera Barat, PO Box 001 Padang 2500 untuk wilayah Sumatera Barat - LPMP Riau, PO Box 1027 untuk wilayah Riau - LPMP Sumatera Selatan, PO Box 21184 Inderalaya untuk wilayah Sumatera Selatan - LPMP Bengkulu, PO Box 3815 untuk wilayah Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau - LPMP Lampung, PO Box 2118 BDL 35000 untuk wilayah Lampung - LPMP DKI Jakarta, PO Box 1026 JKS 12010 untuk wilayah DKI Jakarta - LPMP Yogyakarta, PO Box 1138 YK 55000 untuk wilayah Yogyakarta - LPMP Jawa Barat, PO Box 415 Cimahi untuk wilayah Jawa Barat - LPMP Jawa Tenngah, PO Box 8543/SMBM untuk wilayah Jawa Tengah - LPMP Jawa Timur, PO Box 05 SB Karah untuk wilayah Jawa Timur - LPMP Banten, PO Box 01 untuk wilayah Banten - LPMP Bali, PO Box 3663 untuk wilayah Bali - LPMP NTB, PO Box 9999 untuk wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur - LPMP Kalimantan Tengah, PO Box PLK 73000/LPMP untuk wilayah Kalimantan Tengah - LPMP Kalimantan Selatan, PO Box 1078 Banjarbaru 70712 untuk wilayah Kalsel - LPMP Kalimantan Timur, PO Box 1425 Samarinda 75001 untuk wilayah Kaltim dan Kalbar - LPMP Sulawesi Utara, PO Box 1329 Manado 95013 untuk wilayah Sulawesi Utara - LPMP Sulawesi Tengah, PO Box 333 Palu 94001 untuk wilayah Sulawesi Tengah - LPMP Sulawesi Selatan, PO Box 1010 Makassar untuk wilayah Sulawesi Selatan - LPMP Sulawesi Tenggara, PO Box 083 untuk wilayah Sulawesi Tenggara - LPMP Sulawesi Barat, PO Box 91412 untuk wilayah Majene dan Sulawesi Barat - LPMP Gorontalo, PO Box 1024 untuk wilayah Gorontalo - LPMP Maluku, PO Box 1211 untuk wilayah Maluku, Papua Barat, Papua, Maluku Utara Setelah berkas terkirim, kita bisa melakukan pengecekan sewaktu-waktu secara online di alamat Di situ kita akan memperoleh informasi status berkas kita. Apakah sudah masuk dalam daftar usulan ataukah belum dan sudah dinilai atau belum. Jika sudah dinilai, apakah berkas kita lolos atau tidak. Apabila tidak lolos, kita bisa mencetak surat Hasil Penetapan Angka Kreditnya HPAK sehingga bisa segera memperbaiki usulan sesuai dengan informasi yang ada di surat HPAK. Demikian, semoga bermanfaat. Sukses kenaikan pangkat. Aamiin Sumber Bahan Pelatihan Tim PAK Prov. Jawa Timur, 2020
I(4b) yang akan naik pangkat ke golongan Pembina Utama Muda (4c) harus mengumpulkan Angka Kredit (AK) minimal 150. dalam memenuhi AK 150, guru dengan pangkat 4b dapat memperolehnya dari 90% unsur utama dan maksimal 10% unsur penunjang. serta unsur Karya Inovatif tidak boleh lebih dari 50% Angka Kredit Publikasi Ilmiah.
Tabel angka kredit PKB Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan berisi daftar kredit/nilai minimal yang dibutuhkan seorang guru PNS untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Setiap golongan memiliki angka kredit PKB yang berbeda. Dan untuk mendapatkan kenaikan jabatan, membutuhkan jumlah angka kredit yang berbeda juga. .Angka kredit PKB ini telah diatur oleh pemerintah dalam keputusan PermenPAN RB Nomor 16 tahun 2009. Setiap golongan guru ASN harus memenuhi angka kredit PKB minimal untuk mendapat kenaikan pangkat. Dan unsur PKB ini sifatnya artikel ini akan kami bahas tentang kebutuhan angka kredit untuk golongan IV saja. Angka Kredit Naik Pangkat dari Golongan IV/d ke Golongan IV/eUntuk mendapat peningkatan pangkat pada golongan ini, guru harus membuat 20 karya ilmiah atau karya inovatif. Dari jumlah 20 karya ilmiah tersebut, setidaknya harus terdapat laporan hasil penelitian dan satu artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal terakreditasi yang memiliki ISSN. Satu lagi, yaitu menerbitkan buku pendidikan atau buku pelajaran yang memiliki publikasi ilmiah, unsur lain yang harus dipenuhi adalah 5 pengembangan diri. Angka Kredit Naik Pangkat dari Golongan IV/c ke Golongan IV/d Untuk naik jabatan dari golongan IV/c ke IV/d, Anda harus membuat 14 karya ilmiah atau karya inovatif. Dari jumlah 14 tersebut, minimal harus terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel menjadi jurnal jurnal ber-ISSN. Anda juga perlu menerbitkan buku pendidikan atau pelajaran yang memiliki angka kredit kenaikan golongan IV/c ke IV/d sama dengan syarat kenaikan sebelumnya. Hanya saja jumlah karya ilmiahnya yang lebih sedikit. Jumlah angka kredit pengembangan diri sama. Angka Kredit Naik Pangkat dari Golongan IV/b ke Golongan IV/c Bagi Anda yang ingin naik pangkat dari golongan IV/b ke IV/c, Anda membutuhkan 12 publikasi ilmiah. Paling tidak terdapat terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat pada halaman jurnal yang memiliki ISSN. Jumlah Pengemban Diri pd yang diperlukan sebanyak 4. Angka Kredit Naik Pangkat dari Golongan IV/b ke Golongan IV/c Untuk kenaikan IV/a ke IV/b, Anda juga membutuhkan 12 publikasi ilmiah. Di antara karya tersebut harus terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu jurnal ber-ISSN. Pengembangan Diri yang diperlukan juga berjumlah 4. Dengan memahami tabel angka kredit PKB di atas, maka Anda sekarang tahu angka yang Anda butuhkan untuk mendapat kenaikan pangkat. Tips Agar Mampu Memenuhi Angka Kredit PKBBagi yang tidak biasa membuat karya ilmiah, memenuhi syarat-syarat tersebut memang akan terasa sangat sulit. Untuk itu, Anda perlu lebih rajin dalam mengembangkan harus aktif mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk meningkat kompetensi Anda. Lalu cobalah untuk memulai membuat karya ilmiah semampu Anda. Yang penting Anda berani untuk memulai tanpa perlu takut dengan hasil akhirnya. Sebab, semuanya membutuhkan praktik dan pengalaman. Anda juga bisa belajar secara mandiri agar mahir dalam membuat publikasi ilmiah sebagai syarat wajib kenaikan pangkat, khususnya untuk golongan IV. Misal belajar secara mandiri melalui buku-buku yang memberikan panduan dalam penulisan publikasi ilmiah.
. 177 199 141 167 471 455 383 75